Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-bergerak maritim, dinas Satelit-bergerak penerbangan, dinas Satelit-radionavigasi maritim, dan dinas Satelit- radionavigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf k dan huruf l di pesawat udara dan kapal digunakan untuk keperluan:
a. laporan masuk dan laporan keluar wilayah udara atau wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keselamatan penerbangan; dan
c. keselamatan pelayaran.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pesawat udara dan kapal berbendera INDONESIA wajib berdasarkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Koreksi Anda
