Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan notifikasi Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) ke ITU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(2) Notifikasi diajukan dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
b. berada di wilayah perbatasan negara;
c. digunakan untuk komunikasi internasional;
d. termasuk ke dalam perencanaan ITU; dan/atau
e. ingin memperoleh proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebelum melakukan notifikasi Stasiun Bumi ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Stasiun Bumi yang telah diterima notifikasinya di ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan status notified di ITU.
(5) Penggunaan Stasiun Bumi yang belum mendapatkan status notified di ITU tidak mendapatkan proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(6) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun radio atau Stasiun Bumi negara lain yang telah memiliki status notified di ITU.
Koreksi Anda
