Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Pemegang ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib mendaftarkan setiap Stasiun Bumi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
(3) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C);
b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway; dan/atau
c. Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal).
(4) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; dan
b. sewaktu-waktu, berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
