Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan;
b. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c. kantor perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. kantor perwakilan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah;
e. kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing;
f. instansi pemerintah;
g. perguruan tinggi; dan
h. badan hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan:
a. penerimaan program siaran televisi (television receive only /TVRO); dan/atau
b. transmisi siaran ke:
1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau
2. stasiun distribusi media kabel, dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, geofisika, pengamatan bumi, penginderaan jarak jauh, dan/atau penanggulangan bencana.
(4) Kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara.
(5) Instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan penelitian dan/atau uji coba.
Koreksi Anda
