Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan:
1. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
2. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
3. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing;
c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri;
d. konfigurasi jaringan; dan
e. data Stasiun Bumi.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR angkasa yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f.
(3) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk penggunaan:
a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C); dan/atau
b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway.
(4) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;
c. frekuensi kerja Stasiun Bumi;
d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
e. daya pancar (effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
f. gain antena Stasiun Bumi;
g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;
h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi; dan
i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan huruf f diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
