Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan jasa Penyiaran melalui media Satelit untuk keperluan akses Penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH) oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan:
a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) Penyediaan layanan akses internet melalui Satelit oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider/ISP) harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(3) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dengan menggunakan Satelit oleh penyelenggara jasa multimedia layanan sistem komunikasi data harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda
