Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Pengujian merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda