Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengujian mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dan perangkat digital.
Koreksi Anda
