Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Pengujian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Layanan Infrastruktur Digital. (3) Balai Besar Pengujian dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda