Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. (2) Keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim sekretariat; dan b. tim penguji. (3) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berasal dari: 1. pejabat pimpinan tinggi dan/atau pejabat administrator di bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE; dan 2. Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi, b. memiliki kompetensi teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE. (4) Dalam hal diperlukan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE. (5) Jumlah keanggotaan tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang. (6) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan Uji Kompetensi; b. menilai hasil Uji Kompetensi; c. menentukan kelulusan Uji Kompetensi; dan d. tugas lainnya.
Koreksi Anda