Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 kecuali huruf e dan Pasal 32 kecuali huruf i. (2) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (5) kecuali huruf a dan Pasal 36 ayat (1) kecuali huruf i. (3) Persyaratan dan dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (6) kecuali huruf c dan Pasal 36 ayat (2) kecuali huruf h. (4) Dokumen persyaratan administratif Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. sasaran kinerja pegawai tahun berjalan; e. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda