Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk: a. perpindahan dari jabatan lain; b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dilakukan oleh Instansi Pembina. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dapat dilakukan oleh: a. Instansi Pembina; b. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dengan melibatkan Instansi Pembina; dan c. Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun atau sesuai dengan usulan Uji Kompetensi. (5) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi. (6) Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda