Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE mencakup seluruh target pekerjaan selama 1 (satu) tahun periode penilaian yang memuat:
a. ruang lingkup sesuai jenjang jabatan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE;
b. penugasan yang mendukung tugas dan fungsi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE yang dapat mendukung hasil kerja Pejabat Penilai Kinerja;
c. paling sedikit memuat 2 (dua) hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
d. penugasan yang mendukung hasil kerja lainnya dari Pejabat Penilai Kinerja.
(3) Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Predikat Kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(5) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(6) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(9) Penata Kelola Informatika SPBE dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(10) Penentuan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
