Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE diusulkan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya, ahli muda, atau ahli pertama.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
