Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam hal: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yang diduduki.
Koreksi Anda