Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data atau penyelenggaraan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE selama diberhentikan.
(4) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
(5) Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
