Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. PPK melalui paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan d. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Koreksi Anda