Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa Yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda