Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir; c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik; f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sedang atau berat; h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir; b. salinan keputusan jabatan terakhir; c. salinan ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; d. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. Penetapan Angka Kredit terakhir; dan h. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data. (4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui promosi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Koreksi Anda