Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama kepada PRESIDEN dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan f. melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; e. Instansi Pemerintah menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama kepada PRESIDEN dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan f. melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional. (3) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda