Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a. salinan keputusan pengangkatan PNS; b. salinan keputusan pangkat terakhir; c. salinan keputusan jabatan terakhir; d. ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d; e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian sistem elektronik dan data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja; f. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; h. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan i. surat rekomendasi hasil Uji Kompetensi. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan antarkelompok Jabatan Fungsional harus melampirkan Penetapan Angka Kredit terakhir.
Koreksi Anda