Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan perpindahan horizontal ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan melalui:
a. perpindahan antar jabatan; dan
b. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
b. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i angka 3 dan angka 4.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.
Koreksi Anda
