Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau teknik untuk Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
3. magister di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
4. magister di bidang komputer atau teknik untuk Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Penata Kelola Informatika SPBE.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian sistem elektronik dan data bagi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
Koreksi Anda
