Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kepada Instansi Pembina.
(4) Menteri menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui pengangkatan pertama.
Koreksi Anda
