Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh PPK bagi:
a. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya;
b. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; dan
c. Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
