Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Instansi Pembina menyampaikan laporan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada Menteri.
(3) Laporan hasil penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. surat pelaporan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan
b. Lampiran surat terdiri dari dokumen:
1. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
2. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan/atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yang direkomendasikan Instansi Pembina; dan
3. jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan/atau Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Format surat pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan hasil penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE menjadi dasar bagi Instansi Pembina untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE secara nasional.
Koreksi Anda
