Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pemerintah. (2) Instansi Pemerintah menyampaikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda