Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk disampaikan kepada PyB.
(2) PyB menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK.
(3) PPK menyampaikan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
