Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kebutuhan; dan
b. analisis kebutuhan formasi berdasarkan dokumen usulan.
(3) Dalam hal diperlukan, validasi terhadap usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam.
Koreksi Anda
