Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kelengkapan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. surat pengantar; dan b. lampiran surat pengantar yang terdiri dari dokumen: 1. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada setiap unit kerja; 2. formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; 3. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; 4. struktur organisasi dan tata kerja; 5. rencana strategis organisasi; 6. peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan 7. proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan, formulir hasil penghitungan kebutuhan, dan rekapitulasi bezetting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda