Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan.
(2) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. PPK; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Usulan kebutuhan yang diterima oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Koreksi Anda
