Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan.
Koreksi Anda
