Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilakukan berdasarkan:
a. analisis jabatan; dan
b. analisis beban kerja.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (4) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. mengidentifikasi volume berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
b. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE;
c. mengidentifikasi beban kerja unit kerja; dan
d. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk setiap jenjang.
(5) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data mempertimbangkan:
a. jumlah dan jenis sistem elektronik yang dikendalikan;
b. ruang lingkup pengendalian sistem elektronik dan data; dan
c. tingkat kompleksitas pengendalian sistem elektronik dan data.
(6) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE mempertimbangkan:
a. kuantitas pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;
b. tingkat kompleksitas pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;
c. jumlah dan tingkat satuan kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan
d. tipe perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika pada Instansi Daerah.
(7) Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
