Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:
a. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data nasional;
b. dokumen pembinaan penyelenggaraan sistem elektronik dan data penyelenggara sistem elektronik atau penyelenggara sertifikasi elektronik berbadan hukum asing;
c. dokumen penanganan konten internet negatif dan pelindungan data pribadi;
d. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat;
e. dokumen penanganan dugaan pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data;
f. dokumen pemutusan dan normalisasi akses konten dan layanan sistem elektronik;
g. dokumen pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik;
h. dokumen penjatuhan sanksi administratif pelanggaran kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik dan data;
i. dokumen penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik;
j. dokumen keterangan ahli terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan data;
k. dokumen hasil penelitian dan/atau penyidikan pelanggaran tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik;
l. dokumen hasil pemeriksaan bukti elektronik; dan
m. dokumen pengembangan penyelenggaraan pengendalian sistem elektronik dan data.
(2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. dokumen pembinaan teknis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;
b. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE nasional;
c. dokumen pengelolaan pusat data nasional;
d. dokumen pemanfaatan pusat data nasional;
e. dokumen pengelolaan jaringan intra pemerintah;
f. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan pemerintah;
g. dokumen pemberian pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;
h. dokumen hasil analisis pendaftaran sistem elektronik;
i. dokumen pengelolaan nama domain instansi;
j. dokumen pengelolaan strategi implementasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
k. dokumen pengelolaan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE;
l. dokumen pengelolaan domain arsitektur aplikasi SPBE;
m. dokumen pengelolaan domain arsitektur infrastruktur SPBE;
n. dokumen pengelolaan pusat komputasi dan pusat kendali;
o. dokumen pengelolaan jaringan intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
p. dokumen pengelolaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
q. dokumen pengajuan pertimbangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE;
r. dokumen pengajuan pendaftaran sistem elektronik;
dan
s. dokumen pemanfaatan nama domain dan pengelolaan sub domain instansi.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
