Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data terdiri atas:
a. melaksanakan penelaahan data pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli pertama;
b. melaksanakan analisis pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi pengendalian sistem elektronik dan data bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data ahli utama.
(2) Rincian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE terdiri atas:
a. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli pertama;
b. melaksanakan analisis aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli muda;
c. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli madya; dan
d. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE bagi Penata Kelola Informatika SPBE ahli utama.
Koreksi Anda
