Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada Instansi Pembina. (2) Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada: a. satuan kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika pada Pemerintah Daerah. (3) Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. (4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi. (5) Pemetaan kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE. (6) Kedudukan Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda