Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan oleh Menteri Koordinator dibantu Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Monitoring dan evaluasi paling sedikit memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan, yakni: a. ketersediaan pejabat yang melaksanakan tugas pengelolaan konflik kepentingan pada setiap Unit Kerja; b. ketersediaan identifikasi risiko Konflik Kepentingan; c. kepatuhan Pegawai dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi, dan mendeklarasikan Konflik Kepentingan, serta tindak lanjut yang dilakukan Atasan Pegawai terhadap deklarasi Konflik Kepentingan; d. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan; dan e. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan. (4) Laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja Pengawasan Internal kepada Menteri Koordinator. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara melalui sistem teknologi informasi yang disediakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda