Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui:
a. pengawasan yang dilakukan Atasan Pegawai kepada Pegawai; dan
b. pengaduan.
(3) Pengaduan Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Tata Cara dan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Koreksi Anda
