Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan secara menyeluruh kepada Pegawai mengenai arti penting pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Setiap Unit Kerja dapat memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(3) Konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kerja Pengawasan Internal.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan serta menyelaraskan pemahaman prinsip-prinsip pengelolaan Konflik Kepentingan bagi Pegawai pada Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
