Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima Deklarasi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) atau ayat
(6), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Atasan Pegawai MEMUTUSKAN bentuk pengendalian Konflik kepentingan.
(2) Pegawai menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(4) Analisis Konflik Kepentingan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencakup:
a. kebenaran situasi Konflik Kepentingan; dan
b. potensi dampak Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa dan meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana ayat (1), Atasan Pegawai dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan Pegawai MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan dengan mempertimbangkan potensi dampak Konflik Kepentingan.
(8) Atasan Pegawai wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pegawai meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
(9) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) di antaranya meliputi:
a. dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, Atasan Pegawai memerintahkan Pegawai untuk melanjutkan Pengambilan keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya;
b. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual yang Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pegawai tersebut tidak dilakukan secara kolegial serta Konflik Kepentingan Aktual tersebut dinilai berdampak besar, Atasan Pegawai dapat mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan dan/atau tindakan dari Pegawai yang bersangkutan sepanjang Atasan Pegawai tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan (remove); atau
c. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pegawai tersebut dilakukan secara kolegial serta Konflik Kepentingan Aktual tersebut dinilai tidak berdampak besar, Atasan Pegawai dapat memerintahkan Pegawai untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pegawai dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan.
(10) Atasan Pegawai dapat menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Pegawai untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
Koreksi Anda
