Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Pegawai saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang paling sedikit memuat:
a. identitas diri;
b. jabatan dan unit kerja;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan
Keputusan dan/atau Tindakan yang akan dilakukan;
dan
e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pegawai yang bersangkutan kepada Atasan Pegawai.
(3) Deklarasi Konflik Kepentingan Aktual dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pegawai yang mengalami Konflik Kepentingan.
(4) Pegawai menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada Atasan Pegawai.
(5) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(6) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap disampaikan ke Atasan Pegawai.
Koreksi Anda
