Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan daftar kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dimaksudkan agar Unit Kerja mengetahui konflik kepentingan potensial Pegawai sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas dan/atau kewenangan Pegawai. (2) Setiap Pegawai mencatatkan daftar kepentingan pribadi secara berkala satu kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pencatatan dilakukan dengan mengisi formulir daftar kepentingan pribadi baik secara manual atau melalui sistem teknologi informasi yang minimal memuat: a. identitas diri Pegawai; b. jabatan dan Unit Kerja Pegawai; c. daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pegawai; d. daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah di atas 1%, kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pegawai; e. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok Pegawai; f. jabatan publik lain yang sedang diemban Pegawai; g. afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pegawai; dan h. rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pegawai yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pegawai. (4) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang disampaikan oleh Pegawai merupakan informasi publik dan dipublikasikan, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang aparatur negara, kecuali data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda