Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b terdiri atas: a. pencatatan daftar kepentingan pribadi; b. deklarasi Konflik Kepentingan; c. pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan; d. pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu (cooling off period) mantan Pegawai; dan e. pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda