Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung tugas Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Unit Kerja berkewajiban melakukan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
