Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus didukung oleh seluruh Pegawai.
(2) Bentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan di Kementerian Koordinator meliputi:
a. setiap Unit Kerja harus menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pimpinan Unit Kerja harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup untuk mengelola pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap konflik kepentingan; dan
c. setiap Unit Kerja melakukan sosialisasi pengelolaan Konflik Kepentingan kepada seluruh Pegawai.
Koreksi Anda
