Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Masing–masing jabatan melakukan identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Identifikasi dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi menimbulkan Konflik Kepentingan terkait tugas pokok dan fungsi Pegawai.
(3) Identifikasi dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencakup uraian jabatan, tugas pokok dan fungsi, serta risiko Konflik Kepentingan yang mungkin terjadi.
Koreksi Anda
