Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui:
a. identifikasi dan manajemen risiko konflik kepentingan;
b. pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan;
dan
c. penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
