Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui: a. identifikasi dan manajemen risiko konflik kepentingan; b. pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan c. penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda