Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pengelolaan konflik kepentingan diperlukan: a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda