Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pengelolaan konflik kepentingan diperlukan:
a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi;
dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
