Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat terjadi ketika Pegawai dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan oleh Pegawai yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a. mantan atasan;
b. mantan bawahan;
c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;
d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan
e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Koreksi Anda
