Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dapat terjadi ketika Pegawai dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi. (2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan oleh Pegawai yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi: a. mantan atasan; b. mantan bawahan; c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya; d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Koreksi Anda