Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada unit eselon I sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
(2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(3) Menteri menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
