Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP dan/atau evaluasi Kinerja pada unit eselon I sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya. (2) Laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Menteri menyampaikan laporan evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Pasal.id